Senin, 30 Juli 2012

Akuntansi Forensik

Akuntansi Forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat.
Akuntansi forensik dipraktekkan dalam bidang yang luas, seperti:

  1. dalam penyelesaian sengketa antar individu
  2. di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum, perusahaan tertutup maupun yang memperdagangkan saham atau obligasinya di bursa, joint venture, special purpose companies
  3. di perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara, baik di pusat maupun di daerah (BUMN, BUMD)
  4. di departemen / kementrian, pemerintah pusat dan daerah, MPR, DPR/DPRD, dan lembaga - lembaga negara lainnya, mahkamah, komisi - komisi, yayasan, koperasi, BHMN, Badan Layanan Umum, dst.
Cakupan akuntansi forensik pada dasarnya adalah fraud dalam arti seluasnya. Kalau seorang auditor dapat disebut sebagai akuntan yang berspesialisasi dalam auditing, maka akuntan forensik menjadi spesialis yang lebih khusus lagi (super specialist) dalam bidang fraud. Ia menjadi fraud auditor atau fraud examiner.

0 komentar:

Posting Komentar