Senin, 30 Juli 2012

Badan Usaha

Secara global unit usaha yang melakukan transaksi bisnis dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok badan usaha sebagai berikut:
1. Badan usaha perseorangan (proprietorship)

Modal dalam badan usaha perseorangan berasal dari satu orang, sehingga perusahaan dimiliki oleh satu orang.
2. Badan usaha persekutuan (partnership)
Modal dalam badan usaha persekutuan berasal dari dua orang atau lebih yang terikat dalam suatu perjanjian firma, sehingga perusahaan dimiliki oleh para sekutu firma.
3. Badan usaha perseroan (corporation)
Modal dalam badan usaha perseroan berasal dari hasil penjualan saham. Perusahaan dimiliki oleh para pemegang / pemilik saham.
Di Indonesia sendiri masih terdapat satu lagi badan usaha, yaitu Koperasi.
Modal dalam koperasi berasal dari simpanan anggota koperasi, cadangan koperasi dan donasi.

0 komentar:

Posting Komentar