Senin, 30 Juli 2012

Jenis - Jenis Perusahaan

Jenis perusahaan menunjukkan bidang usaha pokok perusahaan yang bersangkutan. Secara garis besar, jenis perusahaan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Perusahaan jasa (service firms)

kegiatan usaha pokoknya ialah menyediakan jasa untuk dijual kepada konsumen pengguna jasa
2. Perusahaan dagang (merchandising firms)
kegiatan usaha pokoknya ialah membeli barang yang siap dijual kembali, kemudian barang tersebut dijual untuk memperoleh penghasilan
3. Perusahaan manufaktur (manufacturing firms)
kegiatan usaha pokoknya ialah mengolah bahan baku menjadi produk yang siap dijual, kemudian produk yang bersangkutan dijual untuk memperoleh penghasilan
Kegiatan usaha pokok perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur dapat dilakukan oleh perusahaan / unit usaha dalam bentuk badan usaha apapun (perseorangan, persekutuan, perseroan, koperasi).

1 komentar:

  1. Terima kasih banyak penjelasan jenis-jenis perusahaannya.

    BalasHapus