Dalam Akuntansi Pajak, pengakuan penghasilan dalam dibedakan menjadi 3 jenis stelsel, yaitu:
1. Stelsel Akrual (Akrual Basis)
Stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan pada waktu diperoleh dan biaya pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dilunasi. Termasuk kategori stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan pada bidang konstruksi pada usaha Build Operate and Transfer (BOT) dan real estate.
2. Stelsel Kas (Cash Basis)
Stelsel kas adalah pengakuan penghasilan diakui pada waktu diterima secara tunai dan biaya yang dibayar secara tunai. Stelsel kas biasa digunakan perusahaan kecil, orang pribadi, dalam bidang usaha jasa transportasi, hiburan, restoran, dan yang sejenis.
Stelsel kas murni dapat digunakan untuk menghitung PPh, apabila:
a. Jumlah penjualan suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik tunai maupun bukan. Penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
b. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
c. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat azas.
3. Stelsel Campuran
Stelsel campuran adalah modifikasi dari stelsel kas yang digunakan untuk penghitungan PPh.
1. Stelsel Akrual (Akrual Basis)
Stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan pada waktu diperoleh dan biaya pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dilunasi. Termasuk kategori stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan pada bidang konstruksi pada usaha Build Operate and Transfer (BOT) dan real estate.
2. Stelsel Kas (Cash Basis)
Stelsel kas adalah pengakuan penghasilan diakui pada waktu diterima secara tunai dan biaya yang dibayar secara tunai. Stelsel kas biasa digunakan perusahaan kecil, orang pribadi, dalam bidang usaha jasa transportasi, hiburan, restoran, dan yang sejenis.
Stelsel kas murni dapat digunakan untuk menghitung PPh, apabila:
a. Jumlah penjualan suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik tunai maupun bukan. Penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
b. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
c. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat azas.
3. Stelsel Campuran
Stelsel campuran adalah modifikasi dari stelsel kas yang digunakan untuk penghitungan PPh.
0 komentar:
Posting Komentar